PENDAFTARAN ORMAS

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar atau Keberadaan Organisasi kepada Ormas/LSM/Lembaga dengan berdasar kepada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi dan Organisasi Kemasyarakatan serta UU No. 16 Tahun 2017 Tentang penetapan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang, Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi Ormas akan di proses apabila memenuhi persyaratan kelengkapan sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan / Surat Pengantar Ormas/Lembaga yang di tandatangani Ketua dan ditujukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya;
  2. Foto Copy Akta Pendirian (Akta Notaris & Kemenkumham);
  3. Anggaran Badan dan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Ormas;
  4. Struktur dan Surat Keputusan Pengurus Tingkat Kota (SK Kepengurusan);
  5. Biodata Pengurus, Foto Pengurus (uk 3x4), Foto Copy KTP (Ketua, Sekretaris, Bendahara);
  6. Logo/Lambang Organisasi ukuran Postcard disertai penjelasannya;
  7. Foto Kantor/Sekretariat Ormas (tampak depan dan terlihat papan nama organisasi);
  8. NPWP a.n Organisasi;
  9. Surat Keterangan Domisili Ormas;
  10. Surat Pernyataan Organisasi tidak dalam keadaan sengketa, tidak ada konflik, tidak berafiliasi dengan Parpol (bermaterai);