Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar atau Keberadaan Organisasi kepada Ormas/LSM/Lembaga dengan berdasar kepada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi dan Organisasi Kemasyarakatan serta UU No. 16 Tahun 2017 Tentang penetapan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang, Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi Ormas akan di proses apabila memenuhi persyaratan kelengkapan sebagai berikut :
- Surat Permohonan / Surat Pengantar Ormas/Lembaga yang di tandatangani Ketua dan ditujukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya;
- Foto Copy Akta Pendirian (Akta Notaris & Kemenkumham);
- Anggaran Badan dan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Ormas;
- Struktur dan Surat Keputusan Pengurus Tingkat Kota (SK Kepengurusan);
- Biodata Pengurus, Foto Pengurus (uk 3x4), Foto Copy KTP (Ketua, Sekretaris, Bendahara);
- Logo/Lambang Organisasi ukuran Postcard disertai penjelasannya;
- Foto Kantor/Sekretariat Ormas (tampak depan dan terlihat papan nama organisasi);
- NPWP a.n Organisasi;
- Surat Keterangan Domisili Ormas;
- Surat Pernyataan Organisasi tidak dalam keadaan sengketa, tidak ada konflik, tidak berafiliasi dengan Parpol (bermaterai);