PENGAJUAN PENELITIAN

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya menerbitkan Surat Rekomendasi Penelitian bagi mahasiswa, lembaga atau Ormas LSM dengan dasar Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Rekomendasi penelitian tersebut akan diproses apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Surat Pengantar/ Permohonan dari yang bersangkutan (Perguruan Tinggi, Lembaga Survey dan sejenisnya);

2. Proposal Penelitian/ Skripsi dan sejenisnya;

3. Foto Copy Kartu Mahasiswa/KTP yang akan melakukan penelitian;

4. Mengisi surat pernyataan di atas materai Rp. 10.000,- ( Download formulir pernyataan ) 

Penelitian maksimal selama 3 bulan, apabila belum selesai dalam jangka waktu 3 bulan, adanya perubahan judul, perubahan lokasi, Rekomendasi Penelitian dapat diperpanjang dan diperbarui dengan membawa Surat Rekomendasi Penelitian awal yang aslinya (bukan fotokopy).

Adapun untuk Praktek Kerja Lapangan, Prakerin, PPL dan sejenisnya diluar Penelitian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya tidak menerbitkan Rekomendasi untuk hal tersebut, surat permohonan dapat langsung disampaikan ke instansi yang dituju.

 

Formulir Pendaftaran Penelitian