Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2021 tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja perangkat daerah. Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari :
A.Kepala Badan;
B.Sekretaris, membawahi :
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- Kelompok Jabatan Pelaksana.
C.Bidang Kesatuan Bangsa, membawahi :
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- Kelompok Jabatan Pelaksana.
D.Bidang Poldagri dan Ormas, membawahi :
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- Kelompok Jabatan Pelaksana.