FPK

FPK-Kota Tasikmalaya didirikan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya, Nomor : 120/Kep.194-BK. BPPM/2010, pada tanggal. 04 Mei 2010. Kehadiran FPK dikota Tasikmalaya merupakan dermaga bagi berlabuhnya 17 (tujuh belas) organisasi masyarakat etnis yang tergabung didalamnya. Sehingga eksistensi kemandirian FPK-Kota Tasikmalaya tercermin dari tingkat pemberdayaan pembauran kebangsaan yang bersinergi didalam korelasi kehhidupan masyarakat kota santri.

Forum pembauran kebangsaan yang selanjutanya disebut FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembagkan pembauran kebangsaan.

Penyelenggaraan pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, ertnis melalui interaksi sosial dalam bidang bahsa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.