Tugas dan Fungsi Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Organisasi Kemasyarakatan​

Bidang Kesatuan Bangsa

    Bidang Kesatuan Bangsa mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik.

Bidang Politik dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan

    Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing.

Jl. Cieunteng Gede No. 5 Kec. Cihideung, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat 46122