
PPID
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK SELAKU PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA
NOMOR: 473.2/Kep.07/Bakesbangpol/2025
TENTANG
PENETAPAN TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID) DI SEKRETARIAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) UTAMA
TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID) DI SEKRETARIAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PENGELOLA
1. Penanggungjawab : Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
2. Ketua: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya
3. Sekretaris: Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
4. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi:
– Pranata Komputer Terampil
– Analis Wawasam Kebangsaan
– Analis Partai Politik
5. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
– Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
– Arsiparis Terampil
6. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi:
– Kepala Sub Bagian Tata Usaha
– Analis SDM Aparatur
7. Petugas : Pengelola Layanan Operasional