Tugas & Fungsi Perangkat Daerah

Tugas Pokok Sesuai Pasal 103

    Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok membantu Wali kota dalam melaksanakan tugas di bidang​

Fungsi Sesuai Pasal 104

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan dan politik di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraa politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan fasilitas forum koordinasi pimpinan daerah;
  6. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan dan;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Wali kota sesuai bidang tugasnya.
Kedudukan Sesuai Pasal 102
  1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
  2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Jl. Cieunteng Gede No. 5 Kec. Cihideung, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat 46122